BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan senjata api ilegal di wilayah Bumi Ruwa Jurai.
Sebanyak ratusan kilogram narkotika serta ratusan pucuk senjata api rakitan dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar Rabu (29/7/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dan disaksikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah instansi terkait.
Kapolda Lampung mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sebagai wilayah yang menjadi pintu gerbang penghubung Pulau Sumatera dan Jawa, Lampung memiliki tingkat kerawanan tersendiri terhadap peredaran gelap narkotika. Kondisi geografis tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan.
“Narkoba merupakan perusak masa depan bangsa dan tidak boleh diberikan celah sedikit pun. Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam memperkuat penegakan hukum serta memberantas peredaran narkotika hingga tuntas,” tegas Kapolda Lampung.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung mengungkap sebanyak 29 kasus narkotika dengan 35 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang kemudian dimusnahkan, terdiri atas 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, puluhan ribu butir ekstasi, serta berbagai jenis obat terlarang lainnya.
Total nilai ekonomis barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar. Dari jumlah tersebut, pengungkapan dan pemusnahan narkotika diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh legalitas sesuai ketentuan hukum berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Tidak hanya narkotika, Polda Lampung juga memusnahkan 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi. Senjata api tersebut merupakan hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat kepada pihak kepolisian.
Kapolda Lampung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk menyerahkan senjata api ilegal. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan senjata api untuk melakukan tindak kejahatan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.
Penyerahan secara sukarela diharapkan dapat menjadi langkah bersama untuk menciptakan situasi keamanan yang semakin kondusif di Provinsi Lampung.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal, jangan melakukan tindakan sendiri atau menghadapi pelaku secara langsung. Segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Aplikasi Siger Presisi maupun layanan kepolisian 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh petugas secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Puncak kegiatan ditandai dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis menggunakan mesin insinerator yang dilakukan bersama oleh Kapolda Lampung, Gubernur Lampung, Pangdam XII/Raden Intan, serta jajaran Forkopimda dan aparat terkait.
Pemusnahan tersebut menjadi simbol keseriusan dan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam memerangi narkotika dan kejahatan yang berkaitan dengan senjata api ilegal.
Kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan Lampung yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam melindungi generasi penerus bangsa dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
