Jakarta, 13 April 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program prioritas nasional, khususnya pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta.
Friderica menjelaskan, OJK telah mengambil sejumlah langkah strategis melalui Rapat Dewan Komisioner guna mendukung implementasi program tersebut. Salah satunya adalah penyesuaian kebijakan SLIK, di mana informasi yang ditampilkan hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan paling lambat akhir Juni 2026, guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Percepatan pembaruan data ini penting untuk membantu pengembang dalam mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Dalam mendukung program tersebut, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat.
Tak hanya itu, OJK melalui pengawas sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah. Penegasan ini dinilai penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BP Tapera dan asosiasi pengembang.
Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit.
SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah menegaskan melalui surat resmi bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pembiayaan bernilai kecil.
“OJK akan terus mendorong berbagai langkah strategis untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah,” tutup Friderica.
.
