DPP BARAK Soroti dugaan KKN di Dinas PUPR Kabupaten Pesibar



GK, Lampung Barat - Terdapat kejanggalan pada kegiatan pengerjaan konstruksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2025.

Hal itu diungkapkan Wildan yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat (DPP BARAK) kepada awak media pada Kamis 09 Maret 2026.

Menurut Wildan, pihaknya yang aktif sebagai kontrol sosial baru-baru ini menyoroti kejanggalan pada kegiatan pengerjaan konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2025.

Pengerjaan konstruksi yang dimaksud menelan anggaran milyaran diantaranya, Peningkatan Jalan Pagar Bukit -Tanjung Rejo Kec. Bengkunat Rp.18.800.000.000,-
Peningkatan Jalan Sukanegara - Gedung Cahya Kuningan Kec. Ngambur Rp.10.500.000.000
Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Tanjung Rejo, Kec Bengkunat (DAK) Rp.4.249.796.500
Rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Way Mayah, kec. Karya penggawa (DAK) Rp.750.138.000

Beberapa item Proyek tahun anggaran 2025 tersebut patut diduga adanya unsur KKN, nampak terlihat hasil kegiatan yang sangat tidak sebanding dengan besarnya anggaran dan beberapa kerusakan diduga kuat menjadi lahan subur korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Pesisir.

"Kami sudah melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat namun hal tersebut tidak di tanggapi," ucap Wildan.

Dalam mengawal tegaknya hukum yang bebas dari korupsi dan nepotisme, pihak LSM BARAK meminta Aparat Penegak Hukum KPK Ri, BPK RI perwakilan Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung untuk turut memeriksa item-item yang diduga banyak kejanggalan pada pengalokasian uang negara tersebut.

" Dalam rangka turut mendukung Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari KKN UU Nomor 28 Tahun 1999, kami mendesak Aparat Penegak Hukum KPK Ri, BPK RI perwakilan Lampung Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung untuk segera turun melihat, memanggil dan memeriksa beberapa kegiatan tersebut yang kami duga kuat didalamnya terdapat tindak pidana korupsi," pungkas Wildan. (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama