GK, Lampung Barat — Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan dalam sistem hukum nasional.
Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang Kerja Bupati, Rabu (11/02/2026).
Audiensi tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan aparat penegak hukum, khususnya menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam regulasi baru itu, diperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis.
Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nurhayati, menjelaskan bahwa penerapan pidana alternatif membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah.
Dukungan tersebut meliputi penyediaan lokasi kerja sosial, sarana dan prasarana pendukung, program pembinaan, hingga pelatihan keterampilan bagi para klien pemasyarakatan.
“Peran pemerintah daerah sangat penting agar pidana alternatif dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat, baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujar Sri Nurhayati.
Menanggapi hal itu, Parosil Mabsus menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung Barat pada prinsipnya siap mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi potensi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan, termasuk lokasi kerja sosial yang memungkinkan.
Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal,” kata Parosil.
Menurutnya, penerapan pidana non-pemenjaraan tidak hanya menjadi bagian dari reformasi hukum nasional, tetapi juga peluang bagi daerah untuk berperan dalam pembinaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Pemkab Lampung Barat dan Bapas Kelas II Pringsewu, sehingga implementasi pidana alternatif benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan manusiawi. (Red)
