Lampung - Universitas Lampung (Unila) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas organisasi menghasilkan dampak nyata melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Unit Kerja Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama Unila pada Senin, 26 Januari 2026.
Penandatanganan PK menjadi bagian penting dalam strategi penguatan tata kelola universitas yang terukur, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah untuk mengintegrasikan perencanaan kinerja dengan pengelolaan anggaran secara sistematis.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unila, Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., menjelaskan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan instrumen penting untuk mendorong perubahan pola kerja organisasi. Melalui PK, setiap unit kerja diharapkan tidak hanya berfokus pada aktivitas administratif, tetapi juga menghasilkan kinerja yang memberikan dampak nyata bagi universitas.
Menurutnya, PK memastikan setiap unit kerja memiliki arah kerja yang jelas, target yang terukur, serta kontribusi konkret terhadap pencapaian tujuan strategis universitas.
“PK memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak berhenti pada rapat, koordinasi, atau arahan pimpinan semata. Yang terpenting adalah keputusan apa yang dihasilkan, persoalan apa yang dapat diselesaikan, serta dampak nyata yang dirasakan oleh universitas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa PK unit kerja merupakan turunan langsung dari Perjanjian Kinerja Rektor dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dengan demikian, seluruh unit kerja bergerak dalam satu arah kebijakan strategis yang sama.
Setiap target yang tercantum dalam PK disusun secara operasional dan terukur dengan menitikberatkan pada capaian kinerja, bukan hanya pada tingkat penyerapan anggaran.
Capaian Perjanjian Kinerja ini nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, penyusunan laporan kinerja, serta penentuan sistem remunerasi bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unila.
Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menegaskan bahwa penandatanganan PK merupakan bagian dari proses penyelarasan kinerja dan anggaran tahunan perguruan tinggi.
Menurutnya, paradigma pengelolaan organisasi harus berubah dari sekadar memikirkan kegiatan yang dilakukan menjadi menekankan pada dampak yang dihasilkan.
“Paradigma kita ubah. Bukan lagi berpikir kegiatannya apa, tetapi dampaknya apa. Kinerja unit kerja secara kolektif akan menentukan keberhasilan universitas dalam mencapai target nasional yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Rektor juga menjelaskan bahwa Perjanjian Kinerja memiliki peran strategis sebagai instrumen evaluasi yang akan ditinjau secara berkala setiap dua bulan dalam rapat pimpinan. Selain itu, PK juga menjadi dasar dalam pemberian insentif remunerasi berbasis capaian kinerja serta landasan dalam proses revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKKL).
Melalui revisi anggaran tersebut, setiap alokasi dana akan disesuaikan dengan target kinerja yang telah disepakati. Seluruh pimpinan unit kerja juga diminta memimpin langsung proses revisi RKKL dengan linimasa yang ketat hingga awal Februari.
Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan sejak awal tahun anggaran, sekaligus menghindari keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
Melalui sinergi antara Perjanjian Kinerja dan RKKL, Unila tidak hanya menampilkan banyak aktivitas, tetapi juga memastikan bahwa setiap program menghasilkan hasil yang terukur, keputusan yang tepat sasaran, serta dampak yang nyata.
Penandatanganan PK 2026 diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Unila dalam mewujudkan institusi pendidikan tinggi yang unggul, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
