Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah dilakukan pengumpulan data serta asesmen langsung di wilayah terdampak bencana. Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana alam tersebut berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah dan berpengaruh pada kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
OJK menyatakan bahwa pemberian perlakuan khusus ini merupakan langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas secara sistemik ke sektor jasa keuangan, sekaligus untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah terdampak.
Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Adapun bentuk perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar. Selain itu, OJK menetapkan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Restrukturisasi pembiayaan tersebut berlaku bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Khusus bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.
OJK juga memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah tanpa menerapkan ketentuan one obligor.
Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan, terhitung mulai 10 Desember 2025.
Di sektor perasuransian, OJK turut meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah tersebut mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan, penguatan layanan dan komunikasi kepada nasabah, serta koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
Perusahaan asuransi juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat di wilayah terdampak bencana.
