Kabupaten Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi menerbitkan surat edaran terkait optimalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran.
Surat edaran bernomor 100.3.4/006g/44/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala pekon, hingga satuan pendidikan dan fasilitas kesehatan di wilayah Tanggamus. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan makan dan minum yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik APBD maupun APBN, dikenakan PBJT sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak restoran. Seluruh instansi diwajibkan untuk memungut, menyetor, serta melaporkan pajak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bendahara pengeluaran di masing-masing instansi memiliki kewajiban tambahan untuk melaporkan nilai belanja konsumsi kepada Badan Pendapatan Daerah. Laporan ini menjadi dasar dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebelum proses pembayaran dilakukan.
Sekretaris Daerah Tanggamus, Suadi, yang menandatangani surat edaran tersebut atas nama Bupati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pajak daerah guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Optimalisasi pemungutan PBJT diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor konsumsi terhadap PAD secara signifikan,” demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.
Surat edaran ini ditetapkan di Kota Agung pada 26 Maret 2026. Pemkab Tanggamus juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk menjalankan kebijakan ini secara disiplin dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Armn)
