Bandar Lampung — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, angkat bicara terkait penyesuaian batas wilayah yang membuat delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, masuk ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.
Giri menegaskan bahwa rencana penggabungan wilayah itu tidak bisa dilepaskan dari pengembangan Kawasan Kota Baru, yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus mendorong pembangunan Kota Baru secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Desa-desa ini akan menjadi penopang kantong ekonomi baru di Provinsi Lampung. Pemprov memang berencana mendorong pembangunan Kota Baru secara berkelanjutan,” ujar Giri, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, pengembangan kawasan tersebut akan diperkuat dengan kehadiran berbagai institusi strategis, baik instansi vertikal maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
“Di sana sudah ada ITERA. Ke depan juga akan ada Polda, Kodam, Kejaksaan, serta OPD-OPD lainnya. Baik instansi vertikal maupun OPD daerah akan didorong untuk melakukan pembangunan di kawasan Kota Baru,” jelasnya.
Giri menilai, penguatan fungsi Kota Baru sangat penting dalam menciptakan pusat aktivitas ekonomi baru yang mampu mengurangi beban kawasan perkotaan lama sekaligus membuka peluang investasi, lapangan kerja, serta pertumbuhan sektor pendukung lainnya.
“Itu akan menjadi kantong ekonomi baru dan penopang pertumbuhan ekonomi Lampung sebagai bagian dari percepatan pembangunan,” pungkasnya.
