Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Serba Guna Polda Lampung, Senin (29/12/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfy Assegaf dan dihadiri oleh pejabat utama Polda Lampung, tokoh masyarakat, serta awak media dari seluruh Provinsi Lampung.
Dalam rilis tersebut, Kapolda Lampung memaparkan berbagai capaian kinerja Polda Lampung sepanjang tahun 2025, yang mencakup bidang penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan internal Polri.
Salah satu capaian penting yang disampaikan adalah perkembangan penanganan kasus ilegal logging di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Hingga saat ini, penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi serta menghadirkan satu orang saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) guna memperkuat proses pembuktian perkara.
“Penanganan perkara ilegal logging di Pesisir Barat terus kami dalami.
Pemeriksaan saksi dan keterangan ahli dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Irjen Pol. Helfy Assegaf.
Selain penegakan hukum terhadap tindak pidana, Kapolda Lampung juga menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas internal Polri. Sepanjang tahun 2025, Polda Lampung telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 14 anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran berat lainnya.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam menjaga integritas institusi Polri serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.
Melalui kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 ini, Polda Lampung berharap dapat terus meningkatkan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Provinsi Lampung.
