Pasutri di Lampung Tengah Gagal Berangkat Umroh, Diduga Jadi Korban Penipuan Travel: Kasus Dilaporkan ke Polda Lampung


LAMPUNG TENGAH
— Sepasang suami istri, Tarsidin dan Jatinah, warga Desa Sukawaringin, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan biaya umroh setelah tak kunjung diberangkatkan oleh pihak travel Wasilah Umroh Mandiri. Laporan resmi telah dibuat di SPKT Polda Lampung dengan nomor STTLP/B/897/XII/2025/SPKT/Polda Lampung, melalui surat kuasa kepada anak mereka, Sarwin, ST.

Kasus ini bermula pada awal Juli 2025, ketika keduanya diajak berangkat umroh oleh DS, seorang tokoh agama yang biasa disapa Kyai di desa setempat. Sang kyai awalnya menawarkan keberangkatan melalui travel Duta Mulya di Bandar Lampung.

Kronologi

Pada 23 Juli 2025, Damun menginformasikan bahwa pembuatan paspor akan dilakukan keesokan harinya. Ia meminta Tarsidin dan Jatinah membayar uang muka Rp3 juta per orang, sehingga total Rp6 juta diserahkan sebagai DP biaya umroh.

Namun saat pembuatan paspor pada 24 Juli 2025, pasangan ini terkejut karena nama yang tercantum bukan Duta Mulya, melainkan Wasilah Umroh Mandiri.

Ketika ditanya, Damun menjelaskan adanya perubahan mendadak setelah pihak Wasilah yang disebut terdiri dari SW (manajer pusat Jakarta), FT (manajer cabang Metro), serta dua agen, JK dan MKS mendatangi rumahnya untuk meminta tambahan jamaah agar memenuhi kuota keberangkatan 20 Agustus 2025.

Ia mengaku menyerahkan jamaah ke Wasilah dengan alasan akan ada pendamping dari agen lokal yang ia kenal.

“Bapak MKS dan Bapak JK orang kita sendiri, sehingga jamaah akan didampingi salah satu dari mereka,” tutur DS kepada jamaah.

Malam harinya, MKS bahkan mengantarkan koper keberangkatan ke rumah Tarsidin dan Jatinah.

Pelunasan Biaya, Namun Tak Ada Kejelasan Keberangkatan

Beberapa hari kemudian, DS menyampaikan bahwa pihak travel meminta pelunasan penuh biaya umroh sebesar Rp53.600.000, karena biaya per orang ditetapkan Rp29.800.000. Pada 4 Agustus 2025, seluruh biaya keberangkatan pun dilunasi oleh kedua calon jamaah.

Namun, dua hari sebelum jadwal keberangkatan (18 Agustus 2025), MKS kembali menyampaikan informasi bahwa jamaah tidak dapat diberangkatkan pada tanggal 20 Agustus 2025. Alasannya, ada jamaah lain yang belum melunasi biaya hingga hari H.

Sejak tanggal itu, Tarsidin dan Jatinah tidak mendapat kejelasan apa pun dari pihak travel.

Pada 22 September 2025, manajer pusat Wasilah, SW, memberi informasi baru: keberangkatan dijadwalkan ulang menjadi 15 Oktober 2025.

Namun hingga tanggal tersebut terlewati, tidak ada pemberitahuan lanjutan, termasuk tiket pesawat maupun bukti pemesanan hotel di Makkah maupun Madinah.

Musyawarah Buntu, Kasus Berujung Laporan Polisi

Merasa dirugikan, pada 26 Oktober 2025, keluarga mencoba bermusyawarah dengan para pihak JK, MKS, DS, serta pamong setempat, di antaranya Ketua RW Sartim dan Misbah.

Dalam musyawarah itu, JK berjanji akan meminta manajer pusat dan cabang, FT dan SW untuk memberangkatkan jamaah paling lambat 23 November 2025.

Namun hingga 24 November 2025, tidak ada kepastian maupun tanggung jawab dari pihak travel.

Akhirnya, Tarsidin dan Jatinah memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan resmi disampaikan ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 atau 372 KUHP. Pihak yang dilaporkan ialah JK, warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Bangunrejo, selaku perwakilan travel Wasilah Umroh Mandiri.

Keluarga Harapkan Pengembalian Dana

Melalui kuasa hukumnya, keluarga berharap kasus ini diproses secara profesional dan dana keberangkatan dapat dikembalikan.

“Sampai hari ini, tidak ada itikad baik maupun kejelasan. Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini agar orang tua kami mendapat keadilan,” ujar Sarwin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak travel Wasilah Umroh Mandiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. 

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama