Kalianda — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kebijakan ini memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah bagi para pelanggarnya.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 22 Desember 2025 tersebut diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya bencana alam di sejumlah daerah di Indonesia. Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab bencana.
Dalam surat edaran itu, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50.
Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang melakukan berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin, seperti penguasaan dan perambahan kawasan hutan secara ilegal, penebangan pohon di sekitar sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan, serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal.
Selain itu, larangan juga mencakup kegiatan pertambangan tanpa izin, penggembalaan ternak, membawa alat berat ke kawasan hutan, serta pengambilan flora dan fauna dari kawasan hutan secara ilegal.
Tidak hanya kawasan hutan, surat edaran ini juga menegaskan larangan penebangan pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” demikian isi surat edaran tersebut.
Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara pelanggaran terkait ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko bencana alam di masa mendatang.
