Polda Lampung Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025


LAMPUNG
– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti berupa puluhan senjata api (senpi) rakitan hasil Operasi Sikat Krakatau 2025. Kegiatan berlangsung di Mapolda Lampung, Senin (18/8/2025) pukul 09.00 WIB.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dipimpin langsung Kapolda Lampung, didampingi Irwasda serta Dirreskrimum Polda Lampung. Sebagai tanda dimulainya kegiatan, masing-masing pejabat memusnahkan satu pucuk senjata api rakitan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 50 pucuk senjata api rakitan jenis pistol. Sementara itu, sejumlah senjata lainnya yang masih terkait proses penyidikan dikembalikan ke masing-masing Satwil jajaran untuk kepentingan perkara.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Brimob Polda Lampung turut melakukan backup pengamanan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar.

Kapolda Lampung menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung.

 “Operasi Sikat Krakatau 2025 ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Lampung. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran senjata api ilegal,” tegas Kapolda.



Kegiatan pemusnahan berlangsung tertib dan diakhiri dengan doa bersama. Melalui kegiatan ini, Polda Lampung berharap masyarakat merasa lebih aman serta semakin percaya bahwa kepolisian senantiasa hadir menjaga kondusivitas daerah.




Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama