BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang memutuskan memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Menurutnya, realisasi pendapatan dari program pemutihan pajak pada periode sebelumnya, yakni 1 Mei hingga 28 Agustus 2025, dinilai belum maksimal. Perpanjangan masa ini disebut sebagai langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberikan sejumlah catatan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberi hasil optimal.
“Secara umum kami memberikan dua masukan yaitu terkait sistem pelayanan dan sosialisasi ke lintas organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Munir, Senin (28/7/2025)
Munir menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital dalam mekanisme pembayaran pajak, untuk memudahkan masyarakat sekaligus menekan potensi praktik pungutan liar dan percaloan.
“Semua pembayaran diharapkan tidak lagi mengunakan uang cash. Hal ini untuk menghindari selisih hitung dan lain-lain. Selain itu, pada tahun 2026 diharapkan data wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) sudah terintegrasi secara otomatis dengan pemilik kendaraan,” terangnya.
Lebih jauh, ia mengusulkan agar sistem pelayanan pajak ke depan cukup berbasis NIK. Wajib pajak hanya perlu menempelkan NIK pada aplikasi yang tersedia dan sistem secara otomatis menampilkan data kendaraan beserta tagihan pajaknya.
“Dengan langkah ini, wajib pajak hanya cukup menempel NIK-nya di aplikasi yang disediakan lalu secara otomatis langsung keluar jenis kendaraan yang dimiliki dan berapa harus membayar kewajiban pajaknya. Setelah itu pembayar pajak menerima tagihan. Sistem ini untuk memudahkan layanan pajak dan menghilangkan pungli serta calo,” jelasnya.
Munir juga menyoroti pentingnya sistem berbasis NIK dalam proses pendataan jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Data konkret tersebut, kata dia, akan menjadi acuan dalam menentukan proyeksi penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang.
“Dengan langkah ini Pemprov punya data kongkrit jumlah kendaraan dan bisa memperkirakan pemasukan pajak dari sektor PKB. Data ini juga bisa digunakan untuk memasang target pendapatan dari sektor PKB di tahun selanjutnya,” katanya.
Tak hanya soal sistem, Munir juga menggarisbawahi perlunya relaksasi terhadap syarat administrasi yang kerap menjadi kendala di lapangan. (*)