Bandar Lampung – Aksi kejahatan kembali terjadi di wilayah Way Kandis, Bandar Lampung. Seorang wiraswasta yang juga warga Way Kandis menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.Sabtu(10/5/2025)
Kapolsek Tanjung Senang , IPDA ALAN RIDWAN,S.H,M.M, menjelaskan bahwa korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang diketahui bernama Iin, warga Way Kandis juga. Pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan mengecek lahan yang akan dijual. Korban kemudian dijemput oleh pelaku menggunakan mobil rental jenis Toyota Innova.
Saat tiba di lokasi kejadian di Jalan Ratu Dibalau, Way Kandis, pelaku mengarahkan korban untuk merekam video lahan tersebut guna mengalihkan perhatian. Saat korban lengah, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang secara bertubi-tubi dan merampas perhiasan berupa gelang dan rantai emas yang dikenakan korban.
Meski sempat mengalami kekerasan, korban berhasil melarikan diri dengan mengendarai mobil secara mundur dalam kecepatan tinggi hingga keluar dari lokasi kejadian. Setelah menerima laporan, pihak Polsek Tanjung Senang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari wilayah hukum mereka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban dan pelaku pernah memiliki hubungan pertemanan dekat semasa SMA, sehingga hal ini memudahkan aparat dalam mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara itu, kondisi korban yang sempat mengalami luka lebam kini sudah mulai membaik.