Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kinerja luar biasa Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang bersinergi dengan Bea Cukai dan Polda Lampung dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14.952,80 gram. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Mesuji, Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan di Halaman Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/5/2025), Gubernur Mirza menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Jumlah ini bukan angka kecil. Hampir 15 kilogram sabu, jika sempat beredar, bisa merusak masa depan ribuan generasi muda Lampung,” ujar Mirza.
Ia memaparkan, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 hingga 15 orang, maka pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 149 ribu hingga 224 ribu orang — setara dengan 4,5% penduduk dewasa di Provinsi Lampung — dari jeratan narkoba.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka: dua kurir asal Aceh, satu bandar lokal yang berdomisili di Mesuji, serta satu orang yang masih buron (DPO) dan diduga sebagai pengendali jaringan dari Malaysia. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung.
Gubernur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan generasi bangsa.
“Lampung sedang menikmati bonus demografi. Mayoritas penduduk berada di usia produktif. Kita harus memastikan bahwa mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat, bebas dari narkoba, demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus melakukan upaya pencegahan, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga tempat kerja. Edukasi dan sosialisasi akan diperkuat, termasuk kolaborasi lintas lembaga.
Mirza turut mengajak seluruh lapisan masyarakat — mulai dari orang tua, guru, tokoh adat, tokoh agama, hingga generasi muda — untuk ikut aktif dalam gerakan melawan narkoba.
“Jangan ragu untuk melapor jika melihat adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita kehilangan satu generasi karena narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 WIB. Petugas gabungan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba di Jalan Tol Palembang – Bakauheni KM 240, tepatnya di Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Lampung, Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumbagsel, serta PJR Ditlantas Polda Lampung.
Dengan sinergi kuat antarlembaga, Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya untuk mendukung misi nasional dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, khususnya pada Asta Cita ke-7: memperkuat reformasi politik, hukum, dan pemberantasan narkoba.(*)