Bandar Lampung – Respon cepat dari jajaran Polsek Tanjung Karang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis Mitsubishi L300 pick-up dengan nomor polisi BE 9814 RM yang terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di Kelurahan Tanjung Agung, Bandar Lampung,Jum'at(23/5/2025).
Kapolsek Tanjung Karang Timur melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa kendaraan milik korban berhasil diamankan meski para pelaku hingga kini masih dalam penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban dan pelacakan melalui GPS yang terpasang di mobil, petugas segera bergerak menuju titik koordinat terakhir yang menunjukkan lokasi di Kampung Rengas, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Meskipun sempat kehilangan jejak saat mengikuti kendaraan yang dicurigai di jalan kampung, pelacakan GPS kembali menunjukkan keberadaan kendaraan tersebut di kawasan Branti, Jalan Lintas Sumatera. Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim dan anggota piket kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Petugas akhirnya menemukan mobil yang dicurigai terparkir di sebuah hotel yang berada di depan Bandara Radin Inten II, Branti. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak hotel dan Polsek setempat, kendaraan berhasil diamankan meskipun para pelaku tidak ditemukan di lokasi.
Dari hasil rekaman CCTV, diketahui bahwa pencurian dilakukan oleh tiga orang pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan. Kendaraan yang kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur, rencananya akan dipinjam pakaikan kembali kepada korban yang berdomisili tak jauh dari lokasi kantor Polsek.
Dista, korban pemilik kendaraan, menyampaikan ucapan terima kasih atas tindakan cepat dan tanggap yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tanjung Karang Timur. “Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja cepat dari pihak kepolisian yang langsung merespons laporan saya dan berhasil menemukan kendaraan saya hanya dalam waktu singkat,” ujarnya.
Kapolsek Tanjung Karang Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(Yuli)