Bandar Lampung — Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung berhasil menertibkan sekitar 18 bangunan yang berdiri di atas saluran air dan sungai. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas, Antoni Irawan, pada Selasa (11/3/2025).
“Sampai saat ini, sekitar 18 bangunan telah kami minta untuk dibongkar, dan pemiliknya sudah melakukan pembongkaran tersebut,” ujar Antoni.
Berbagai jenis bangunan pelanggar itu beragam, mulai dari tempat parkir kendaraan hingga kamar yang memperkecil saluran air sehingga berpotensi menyebabkan banjir.
“Jenis pelanggaran berbeda-beda, tetapi intinya mereka membangun di atas saluran air, bahkan ada yang memperkecil saluran air itu sendiri,” tambah Antoni.
Selain penertiban bangunan, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum juga tengah melakukan pemasangan Box Culvert dan normalisasi sungai di enam titik strategis. Lokasi pemasangan Box Culvert di antaranya berada di saluran air Jalan H. Ismail, Kecamatan Rajabasa, dan Jalan Sultan Agung, Kecamatan Wayhalim.
Kepala Dinas PU, Dedi Sutioso, menyampaikan bahwa walaupun musim penghujan telah usai, Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, tetap menginstruksikan agar normalisasi sungai dan pemasangan Box Culvert dilanjutkan.
"Di Wayhalim, ada dua titik pemasangan Box Culvert. Kami berharap, ketika hujan turun, tidak ada lagi genangan di jalan," jelas Dedi.
Normalisasi sungai dan pemasangan talud juga sedang dilakukan di Kecamatan Kedamaian, Wayhalim, dan Rajabasa. Pembersihan sedimen dilakukan menggunakan alat berat milik Pemkot.
"Berdasarkan perintah Ibu Walikota, Bunda Eva, normalisasi sungai terus dilakukan. Pengerjaan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari hulu hingga hilir," tutup Dedi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan risiko banjir dan memperlancar aliran air di Bandar Lampung.