Diskusi Publik, Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung: Adanya Pelanggaran Berpotensi Merusak Lingkungan


GK,Bandar Lampung
- Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung soroti terjadinya dugaan pelanggaran tata ruang yang terjadi di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Way Kanan.

Dalam diskusi publik yang diadakan Tim Advokasi Tata Ruang Lampung bertema "Kebijakan Izin Lingkungan dalam Perspektif Tata Ruang Wilayah dan Potensi Kerusakan Lingkungan di Provinsi Lampung" bertempat di Nuju Cafe Pahoman, pada Selasa (14/05/24).

Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung Arif Hidayatullah mengatakan, pihaknya sengaja mengambil isu tata ruang karena akan mengajukan gugatan terhadap penerbitan perizinan PSM dan HKKB.

Dikatakan Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Provinsi Lampung, pihaknya sengaja mengambil isu tata ruang karena akan mengajukan gugatan terhadap penerbitan perizinan PSM dan HKKB.

“Sengaja kita bahas isu tata ruang, karena dari sini kita mendapatkan referensi tambahan dan informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang yang ada di Kabupaten Way Kanan dan Bandar Lampung. Dan tadi kita mendapat informasi bahwa pada rapat Komisi AMDAL, sebagian besar menyetujui Perda yang ada di Way Kanan yang jelas – jelas tidak sesuai dengan tata ruang,” ujar Arif.

Lanjut dia, pihaknya juga akan mematangkan point dan substansi rencana gugatan, serta melakukan pemetaan sumber daya dan kekuatan terhadap gugatan penerbitan izin PSM dan HKKB.

Selain itu, juga akan melihat keberlanjutan aktivitas PT PSM yang sudah beroperasi selama setahun, tapi belum memiliki izin.

“Seharusnya aktivitas perusahaan belum bisa dilakukan, tapi malah diperkuat oleh pemerintah,” tandasnya.

Diketahui, pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit oleh PT PSM di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, tanpa didahului adanya dokumen AMDAL (analisis dampak lingkungan) dan izin lingkungan. Serta, lokasi pembangunan pabrik yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Way Kanan no.11 tahun 2011 tentang RTRW Way Kanan Tahun 2011 – 2031, dimana kawasan tersebut untuk pertanian lahan kering.

Sampai bulan April 2023, PT PSM telah melakukan land clearing total seluas 168.516 m2.

Mirisnya, meski secara analisis spasial lokal pembangunan PSM tidak sesuai tata ruang, namun PSM telah mendapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha yang diterbitkan melalui OSS (online single submission) pada 2 November 2022. Hal itu juga berdasarkan rekomendasi Sekda Way Kanan selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah yang memberikan rekomendasi kepada PSM dengan surat bernomor 650/II.089/IV.08-WK/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Sementara di Bandar Lampung, PT HKKB telah melakukan aktivitas penimbunan di eks Hutan Kota Way Halim, yang akan dibangun kawasan Superblok, namun belum memiliki AMDAL. Hal ini berimplikasi kepada persentase ruang terbuka hijau (RTH), dimana berdasarkan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diamanatkan suatu wilayah harus menyediakan RTH seluas 30 persen dari luas wilayah kota atau minimal 20 persen untuk RTH Publik dari total luas wilayah kota.

“Ini sudah memiliki dampak, yakni banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di sekitar kawasan eks hutan kota. Setidaknya ada 11 titik banjir yang menggenang pemukiman warga,” jelas Arif.

Lanjutnya, adanya alihfungsi lahan ini menyebabkan tidak tertibnya pemerintah dalam mengedepankan proporsionalitas RTH.

“Pembangunan kawasan bisnis ini juga belum secara komprehensif dikaji bersama masyarakat untuk meminimalisir dampak lingkungan,” imbuhnya.(Yuli)

Posting Komentar

0 Komentar