Sat Narkoba Polres Lampung Timur Tangkap Pengedar Narkoba


GK, LAMPUNG TIMUR
- Sat Res Narkoba - Polres Lampung Timur mengamankan ke 2 (dua) warga Lampung  timur dan Lampung Selatan terduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jum'at (5/1/24) menjelaskan kedua 2 (dua) orang tersebut An. SD dan RD menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (3/1/24) pukul 16.00 wib di Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.

Satuan Narkoba Polres melaksanakan Patroli serta melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang laki-laki An. SD dan RD dari hasil setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang Narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya dilakukan introgasi diakui barang bukti tersebut milik ke dua tersangka.

Kemudian ke 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diperoses lebih lanjut.

Barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu. 
Dengan berat Bruto 0.41 Gram
- 4 (empat) bungkus plastik kip bening bekas pakai. 
- 2 (dua) buah sedotan plastik. 

PASAL YG DIPERSANGKAKAN: Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,[Feby/Rilis]

Posting Komentar

0 Komentar