GK, LAMPUNG
- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik didampingi Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat bersama Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Eko Heru Misgiyanto dan Dinas Sosial Yulya Elva dalam siaran Persnya di Ruang Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak mengatakan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah dua (2) wanita berasal dari Lampung Timur dan Provinsi Jawa Barat, Senin (22/01/2024). 

"Kronologis terjadinya TPPO ini, tersangka SG alias Mami (37) bersama SS (43) merekrut dan mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jeju Korea Selatan dengan cara non prosedural. Tersangka mengiming-imingi korban akan memperoleh gaji sebesar Rp. 23juta perbulannya kepada Pekerja Migran Indonesia," ungkapnya. 

Lanjut Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, bahwa Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 5 (lima) buah Paspor, 10 lembar tiket Boarding Pass, 2 (dua) unit Handphone, 3 lembar Surat Penolakan dari Immigrasi Jeju Korea Selatan, ATM dan 4 lembar bukti Pemesanan tiket trip.com an. Korban (RZ) dan tersangka (SS). 

" Kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang tau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah), "imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa, hasil penangkapan TPPO ini hasil kerjasama antara Ditreskrimum Polda Lampung dengan Polres Kulonprogo Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,[Feby/Rilis]