Ombudsman Lampung Minta Pj Bupati Lambar Segera Evaluasi Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa



GK, Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) menyoroti maladministrasi yang terjadi pada pelayan publik di Pemerintahan Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Rabu (6/12/2023).

Ada mekanisme yang harus dilakukan oleh Kepala Desa/Peratin ketika akan mengangkat atau pun memberhentikan Aparat Pekon, diantaranya berkoordinasi pada Camat dan memberikan alasan yang jelas. Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat dimintai tanggapannya oleh media ini.

"Sebenanrnya sudah benar pernyataan yg muncul dipemberitaan, bahwa untuk pergantian aparat desa (pekon) tidak bisa dengn semena-mena. Ada mekanisme yg harus dilakukan termasuk minta persetujuan camat, dengan memberikan alasan yg kuat kenapa harus diganti," kata Nur Rakhman.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung itu juga meminta Pj Bupati Lampung Barat untuk segera mengambil sikap atas gejolak yang telah timbul akibat dari maladministrasi Pj Peratin Buay Nyerupa.

Sudah ada aturan yang jelas dalam mengatur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan hal tersebut maka setiap Kepala Desa/Peratin wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak sebaiknya Pj Bupati harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menimbulkan gejolak," tegas Nur Rakhman. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar