GK, BANDAR LAMPUNG - Viralnya di Media Online beberapa hari belakangan ini terkait pemberitaan salah satu Wartawan pada Media Online Tintainformasi.com pada wilayah kerja di Kabupaten Lampung Tengah initial TR telah mendapatkan kekerasan penganiayaan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu anggota Brimob bertugas di Kabupaten tersebut, hasil dari penganiayaan ini korban TR menderita memar dan terganggu secara psikis.
Peristiwa bermula saat Wartawan Media Online Tintainformasi.com TR mendapat telepon dari initial TMR yang mengatakan, bahwa MR hendak bertemu dan berkoordinasi terkait pemberitaan edisi sebelumnya (yang mana sebelumnya diberitakan terdapat dugaan praktik pungli oleh K3S Bandar Mataram).
Dengan maksud untuk memberikan klarifikasi tentang pemberitaan, maka TR pada hari Senin (13/11/2023) lalu sekitar pukul 10.00 Wib, datang kerumah TMR dengan maksud untuk bertemu dengan MR. Setelah TR masuk pintu rumah TMR, tiba-tiba TR dipiting dan dianiaya oleh MR yang diduga sebagai oknum anggota Brimob, lalu TMR melerai dan kejadian penganiayaan terhenti namun MR terus memaki-maki dan mengancam TR agar mencabut beritanya dan menggantikan dengan berita yang bagus.
Menyikapi tindak kekerasan yang terjadi pada Media Online Tintainformasi.com yang juga merupakan salah satu pengurus Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Organisasi Pers di Provinsi Lampung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW-PWDPI) Lampung menyangkan hingga terjadi tindak kekerasan akibat dari ada pemberitan wartawan Tintainformasi.com yang memberitakan dugaan praktik pungli oleh oknum K3S Bandar Mataram yang bertugas di wilayah Lampung Tengah.
Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung Hadie Reyandi CH. "Aparat hukum harus dapat bertindak tegas dan menjalankan aturan hukum yang berlaku dan sebenar-benarnya," ujar Bung Hadie
Dikatakannya, pihaknya akan terus memantau jalannya kasus penganiayaan dan kekerasan serta menjurus intimidasi untuk merubah pemberitaan sesuai fakta menuju pemberitaan yang bagus-bagus terhadap wartawan Media Online Tintainformasi.com," kata Bung Hadie.
Dijelaskannya, Sepanjang yang dilakukan tidak menyimpang dari UU No 40 dan Kode Etik Jurnalistik proses hukum mesti tetap dijalankan dan jangan tebang pilih. "Selaku Ketua DPW PWDPI menuntut tegas hal-hal yang terjadi intimidasi saat para sosial control ingin mengungkap kebenaran, terlebih lagi terjadi kekerasan terhadap para pekerja kuli tinta," jelas Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung.
Dan prosesi insiden ini saya berharap ini terakhir kalinya, maka saya mangajak kepada seluruh Organisasi Pers yang berada di Lampung mari kita bergandeng tangan agar hal-hal tersebut tidak dapat terulang lagi pada Wartawan yang menjadi ujung tombak menyuarakan kebenaran sepenjang masih menjunjung tinggi UU No 40 dan Kode Etik Jurnalistik," tegasnya,[Feby]