Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Curi 80 Tandan Buah Kelapa Sawit di PT. AKG Sungsang


GK, WAY KANAN - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan pelaku kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (19/10/2023).

Tersangka inisial MA (23) berdomisili di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan modus operandinya diduga pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan cara memotong tandan buah sawit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan Panjang + 6 (enam) meter.

Sementara kronologis kejadian curat pada Senin tanggal 14 Maret 2022 Jam 17.30 Wib saat Togi (sebagai karyawan Swasta) bersama saksi melakukan patroli pengecekan areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Divisi I Blok V di Kampung Sungsang, Negeri Agung diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.  

Togi lalu melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa tandan buah kelapa sawit dari PT. AKG Sunsang sudah dipanen sekitar 80 (delapan puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.600 (seribu enam ratus) Kg.

Kemudian Togi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti 80 (delapan puluh) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) bilah egrek dengan Panjang sekitar 6 (enam) meter telah dilimpahkan dalam perkara an. Ferdi Alias Romli untuk pembuktian di Pengadilan.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP,“ Ungkap Kapolsek.[Feby]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama