Polsek Kalirejo Berhasil Mengamankan Komplotan Penadah


GK, Lampung Tengah - Polsek Kalirejo Polres LampungTengah Polda Lampung berhasil membekuk 6 orang komplotan penadah motor curian di Kecamatan Kalirejo.

Menurut Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Keenam pelaku bersekongkol untuk menampung dan melarikan motor Suryadin (31) yang sebelumnya dicuri saat berada di pinggir tanggul irigasi areal persawahan.

Kini Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah telah menangkap keenam penadah pada Kamis (31/8/2023), dan tengah memburu pelaku pencurian.

"Motor korban dicuri pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu, lokasi kejadian di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah," kata Kapolsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah Iptu Junaidi saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula sekira pukul 15.30 WIB, saat korban sedang pergi ke areal persawahan.

Saat itu, sepeda motor miliknya merk Honda Blade Warna Orange Hitam dengan No. Pol : BG 2442 CH diparkirkan di tanggul irigasi.

"Lokasi tersebut memang biasa digunakan untuk parkir para petani," kata kapolsek. 

Namun, setelah korban selesai bertani dirinya kaget saat hendak beranjak pulang.

Motor korban yang terparkir di areal tanggul irigasi sudah hilang.

Korban tidak sadar saat motornya dicuri, karena dirinya sedang mengurus tanamanya di sawah.

"Setelah kejadian pencurian motor itu, korban melapor ke Polsek Kalirejo pada 1 September 2023," katanya.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan kasus.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat petunjuk ciri-ciri motor yang sesuai dengan milik korban.

Lalu, polisi juga mendapat informasi bahwa motor korban ada pada seseorang yang masih berada di di Kecamatan Kalirejo.

"Saat kita amankan salah satu pelaku, dirinya mengaku menadah sepeda motor curian bersama 5 orang rekannya," ujar kapolsek.

Polisi lalu mengamankan 6 orang penadah sepeda motor curian, diantaranya: 

K (43) warga Dusun III Kampung Sidodadi, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

W (43) warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

N (60) warga Kampung Srikaton Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

S (40) warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

A (33) warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

S (39) warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Kapolsek mengatakan, dari keenam komplotan penadah tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda blade warna Orange hitam milik korban,  serta 1 buah STNK No. Pol : BG 2442 CH.

Keenam pelaku kini berada di Polsek Kalirejo untuk diperiksa lebih lanjut, serta polisi tengah memburu pelaku pencurian dan melakukan pengembangan kasus.

"Keenam komplotan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana tentang tindak penadahan atau pertolongan jahat, hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.(Feby)

Posting Komentar

0 Komentar