Nyambi Jual Sabu, Kuli Serabutan Di Bandar Lampung Diringkus Polisi


GK, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap MA (24), laki laki warga jalan agus salim gang mangga 2 kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. 

Petugas mengamankan MA (24) di pinggir jalan gang mangga Kaliawi Tanjung Karang Pusat tidak jauh dari kediamanan pelaku, pada Kamis (28/09/2023) malam.

MA (24) ditangkap oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil extacy. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan MA (24) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. 

"Kita tangkap saat MA (24) sedang menunggu pembeli di gang tersebut" Ungkap Kompol Gigih. 

Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih menambahkan bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu dan 1 buah pill extacy. 

"Saat ditangkap, petugas mendapati 1 paket kecil sabu berada di genggaman tangan pelaku, sedangkan 13 paket sabu lainnya dan pil extacy ditemukan di saku celana milik pelaku" jelas Kompol Gigih. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku MA (24) biasa melakukan transaksi dengan menunggu pembelinya di pinggir gang tersebut. 

"Total barang bukti sabu yang berhasil kita sita yaitu sebarat 4,7 gram" ungkap Kompol Gigih.

Kompol Gigih mengungkapkan pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman terkait darimana barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku MA (24).

Akibat perbuatannya, Pelaku MA (24) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. [Feby]

Posting Komentar

0 Komentar