Seorang Pelaku Curanmor Diserahkan Orang Tua Ke Polres Lamtim


GK, LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian menangkap seorang pemuda, yang diduga terlibat aksi kejahatan, diwilayah hukum Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada kamis (3/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah EF (19) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka terlibat aksi kejahatan terhadap HP (41) warga Desa Karya Tani kec. Labuhan maringgai kab. Lampung timur, Pada 5 Mei 2023 lalu.

Peristiwa kejahatan pencurian Sepeda Motor merk Honda Scoopy , diduga terjadi di dalam garasi rumah korban yang berada di Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Korban mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh DA yang sebelumnya disuruh untuk mengecek kendaraan milik korban, setelah mengetahui sepeda motornya telah tidak ada ditempat korban mencoba untuk mencari disekitar rumah tapi tidak ada.

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labujan Mringgai guna ditindaklanjuti.

Kemudian pada Rabu (2/8/23) sekira jam 22.30 Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, akhirnya pelaku diserahkan oleh  orang tua tersangka ke  Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan selanjutnya dilakukan proses hukum.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam  sebagai barang bukti.
[Feby]

Posting Komentar

0 Komentar