Hambatan Generasi Bangsa yang Bakal Putus Sekolah

GK, Tanggamus - SMP Negeri 1, Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Lampung diduga menghambat generasi bangsa yang bakal putus sekolah. 


Pasalnya, beberapa calon murid tidak di terima oleh pihak SMP Negeri 1 Semaka, sementara jalur zonasi masuk, dan ada juga jalur afirmasi juga cukup syarat, hal tersebut menjadi pertanyaan para calon wali murid, ada apa dibalik semua itu?

Lanjut, beberapa calon wali murid menyampaikan, "Yang menjadi pertanyaan kami, apakah karena kami tidak ada backing (pendamping) atau dalam proses pendaftaran kami tidak lobi-lobi? semua itu kami tidak tahu yang katanya ada pesanan," ujar salah satu wali murid kepada awak media, Minggu (17/7/23).

Atas dasar penyampaian para calon wali murid tersebut, beberapa awak media mencoba langsung menemui pihak SMPN 1 Semaka, yaitu Budiono selaku kepala sekolah setempat guna meminta konfirmasi.

Ia mengatakan semua itu ada proses penerimaan calon siswa.

"Kami mengikuti program dan aturan yang berlaku, prosesnya melalui panitia pelaksana, mana yang masuk mana yang tidak itu," jelasnya.

Masih kata Budiono, " Masih ada solusinya, kami pihak sekolah siap menyediakan satu ruangan untuk 32 siswa, asal pihak dinas pendidikan kabupaten tanggamus mengijinkan," tambahnya.

Di sisi berbeda, para awak media mencoba menemui Ma'it selaku Ketua Komite SMPN 1 Semaka, guna meminta konfirmasi terkait siswa yang tidak di terima pihak sekolah tersebut.

"Karena harapan para wali murid, kita mengajukan permohonan kepada dinas pendidikan kabupaten tanggamus. Melalui komite, malah ia menyampaikan kok kita mau benturan oleh kepala sekolah," kata Mait.

Lalu Ma'it berdalih, "Inikan seharusnya pihak kepala sekolah yang bertanggungjawab dan seharusnya mengajukan permohonan kepada dinas pendidikan, kok kita jadinya yang dibenturkan oleh kepala sekolah," kesahnya.

Adapun harapan para calon wali murid kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, "Harapan kami kepada dinas pendidikan, untuk sudi kiranya anak kami tidak putus sekolah dan bisa di terima di SMPN 1, Sukaraja, dan kepala sekolah serta ketua komite SMPN 1 tersebut di proses dan di evaluasi, karena tidak mampu untuk menjadi kepala sekolah, serta ketua komite." Pungkas calon wali murid. [*]

Posting Komentar

0 Komentar