DPRD Lampung Akan Panggil Warga dan PTPN 7 Terkait Konflik Lahan di Gedong Tataan Pesawaran


GK, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung ikut mengomentari sengketa lahan perkebunan karet di Pesawaran, Lampung antara warga dan PTPN 7.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman AS mengaku prihatin karena masih adanya konflik antara masyarakat dan BUMN di Lampung.

Sebagai informasi, pihak yang berkonflik tersebut yakni warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dengan PTPN 7.

Adapun lahan perkebunan karet tersebut berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, tepatnya di PTPN 7 Unit Usaha Way Berulu.

"Kita prihatin dan menyesalkan ya terhadap konflik tersebut," kata Budiman saat diwawancarai media di Bandar Lampung, Kamis (22/6/2023).

Budiman menilai kasus konflik lahan di Lampung masih terbilang tinggi.

Hal tersebut perlu mendapat perhatian semua pihak terkait.

"Ini menunjukkan bahwa intensitas konflik lahan di Lampung sangat tinggi," tuturnya.

DPRD Lampung, kata dia, akan memanggil kedua pihak yang berkonflik.

"Nanti akan kita panggil perwakilan warga dan PTPN 7 ke ruang komisi (Komisi I DPRD Provinsi Lampung)," kata dia.

Menurut Budiman, jika konflik tersebut berlarut-larut, besar potensi terjadi kegaduhan yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang tidak berkonflik.

"Karenanya, secepatnya akan kita panggil. DPRD akan memberikan mediasi agar kedua belah pihak menyampaikan keinginannya dengan mekanisme musyawarah," kata Budiman.

Sebelumnya BPN Lampung menyebut tidak bisa melakukan pengukuran ulang hak guna usaha (HGU) di lahan PPTN 7 Way Berulu.

Alasannya, pihak PTPN 7 tidak memberikan izin. [red]

Posting Komentar

0 Komentar