Ombudsman RI Menilai Pelayanan Publik Seluruh Pemda di Provinsi Lampung Belum Optimal



GK, Lampung - Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pemerintahan daerah (Pemda) di Provinsi Lampung belum optimal.

Hasil ini berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia serentak di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan dalam periode penilaian bulan Agustus – November 2022.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengacu pada Standar Pelayanan, Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 lebih tajam, terdiri atas 4 (Empat) dimensi penilaian, yakni: Dimensi Input (terdiri dari variabel Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Dimensi Proses (Variabel Standar Pelayanan), Dimensi Output (Variabel Persepsi Maladministrasi), dan Dimensi Pengaduan (Variabel Penajaman Pengelolaan Pengaduan).

Format Dimensi tersebut membuat penilaian tahun 2022 lebih spesifik. Jika hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 menghasilkan 10 kabupaten/ kota masuk dalam Zona Hijau, maka pada tahun 2022 ini semua pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota di Lampung masuk dalam Zona Kuning.

“Hasil yang belum memuaskan ini kami harap menjadi momentum untuk Pemda lebih ekstra dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya terhadap pelayanan dasar yang menjadi objek penilaian,” tegas Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

“Bila dibandingakan dengan tahun sebelumnya, sebenarnya terdapat peningkatan untuk Dimensi Prosesnya saja (Variabel Standar Pelayanan), dari 10 Kabupaten/Kota masuk dalam Zona Hijau tahun 2021 menjadi 11 Kabupaten/Kota di tahun 2022 ini. Daerah tersebut antara lain: Pemkab Tulang Bawang, Pemkab lampung Utara, Pemkab Way kanan, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, Pemkab Mesuji, Pemprov Lampung, Pemkab Pesawaran, Pemkab Lampung Tengah, dan juga Pemkab Lampung Barat,“ tambah Nur.

“Namun perlu diperhatikan juga bahwa masih terdapat 3 (Tiga) dimensi penilaian lainnya yang menjadi fokus penilaian, yakni dimensi Input, Output, dan Pengaduan yang kesemuanya harus diakumulasikan sehingga memperoleh nilai akhir.”, tutupnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Ombudsman Lampung telah melakukan Penilaian
Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Dinas Kesehatan (2 UPT Puskesmas per Kab/Kota), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, serta 2 (dua) K/L Vertikal: Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor. Kegiatan ini dilakukan dengan metode Wawancara kepada 548 Pejabat dan Pelaksanan Layanan serta 660 Pengguna Layanan, selain itu dilakukan juga
Observasi, dan Studi Dokumen.

Sebelum rangkaian proses penilaian berlangsung, Ombudsman Lampung telah menginformasikan dan menjelaskan perbedaan dalam penilaian yang akan dilakukan pada Tahun 2022 tersebut sehingga nantinya Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Namun, nampaknya hasil penilaian yang ada hasilnya belum optimal bagi semua
Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Lampung. Hal ini turut menjadi perhatian khusus Ombudsman Lampung dalam proses monitoring peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Ruwa Jurai.

Berikut penilaian akhir tingkat kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lampung :

1. Pemkab Tulang Bawang 77,87
2. Pemkab Lampung Utara 76,50
3. Pemkab Way Kanan 74,35
4. Pemkot Bandar Lampung 73,89
5. Pemkab Lampung Selatan 73,49
6. Pemkab Pringsewu 73,02
7. Pemkab Mesuji 70,42
8. Pemerintah Provinsi Lampung 67,11
9. Pemkab Pesawaran 64,52
10. Pemkab Lampung Timur 64,39
11. Pemkab Lampung Tengah 64,22
12. Pemkab Lampung Barat 64,04
13. Pemkab Tanggamus 63,94
14. Pemkot Metro 61,73
15. Pemkab Tulang Bawang Barat 59,82
16. Pemkab Pesisir Barat 54,30.

Sebelumnya diketahui bahwa Ombudsman Lampung telah melakukan Penilaian
Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Dinas Kesehatan (2 UPT Puskesmas per Kab/Kota),
Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, serta 2 (dua) K/L Vertikal: Kantor
Pertanahan dan Kepolisian Resor. Kegiatan ini dilakukan dengan metode Wawancara kepada
548 Pejabat dan Pelaksanan Layanan serta 660 Pengguna Layanan, selain itu dilakukan juga
Observasi, dan Studi Dokumen.
Sebelum rangkaian proses penilaian berlangsung, Ombudsman Lampung telah menginformasikan dan menjelaskan perbedaan dalam penilaian yang akan dilakukan pada Tahun 2022 tersebut sehingga nantinya Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik. Namun, nampaknya hasil penilaian yang ada hasilnya belum optimal bagi semua Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Lampung. Hal ini turut menjadi perhatian khusus
Ombudsman Lampung dalam proses monitoring peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi
Ruwa Jurai. (Yie/rls)

Posting Komentar

0 Komentar