Wakapolda Banten Menjadi Narasumber Seminar Perdahukki


GK, Serang - Wakapolda Banten Brigjen. Pol. Drs. Ery Nursatari didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Seminar Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki) yang digelar secara zoom meeting di ruang kerja Wakapolda Banten pada Kamis (06/10).

Saat dikonfirmasi, Ery membenarkan dirinya mengikuti kegiatan Seminar mengenai peran saksi ahli dalam dugaan malapraktik dokter.

"Benar, hari ini saya mengikuti sekaligus menjadi narasumber dalam seminar yang membahas tentang tinjauan umum peran saksi ahli medis pada proses penyidikan dugaan tindak pidana malapraktik," kata Ery.

Lebih lanjut Ery mengatakan peran saksi ahli medis pada proses penyidikan sangatlah membantu penyidik dalam upaya menyelesaikan satu perkara tindak pidana yang menyangkut tubuh manusia sebagai barang bukti yang memerlukan pengetahuan bidang ilmu lain. 

"Sebagaimana Pasal 180 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa dalam hal ini perlu untuk menjernihkan duduk persoalan disidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan, " Ujarnya. 

Diakhir, Ery menyampaikan fungsi dan manfaat keterangan ahli. "Fungsi dan manfaat keterangan ahli dapat digunakan sebagai alat bukti dalam menjernihkan perkara pidana, memberikan keterangan yang jelas tentang perkara pidana, dan menambah keyakinan hakim dalam mengambil keputusan sidang," tutupnya. [RIS /Ica]


Posting Komentar

0 Komentar