Bawa Lari Seorang Wanita di Bawah Umur, Polisi Amankan ABH di Rumah Kontrakan


GK, Lampung -
Unitreskrim Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus tindak pidana membawa lari perempuan dibawah umur di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (13/10/2022).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial WN (17) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, saat ibu korban hendak membangunkan anaknya inisial DRH (13) di kamarnya.

Ibu korban mengetuk-ngetuk pintu kamar, tetapi tidak ada jawaban karena pintu tidak terkunci selanjutnya masuk ke kamar dan menemukan satu lembar surat yang menyatakan bahwa korban pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang dimengerti. 

Kemudian ayah korban inisial H langsung menemui sahabat dekat D yang berinisial A dan ternyata sekitar pukul 01.30 Wib korban mengirimkan pesan WA ( WhatsApp) bahwa dirinya berangkat meninggalkan rumah dengan seorang laki-laki berinsial WN yang menurut A merupakan pacar dari korban.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima  dan melaporkan kejadian ke Polsek Buay Bahuga untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku bersama korban berada di Batu Raja Kabupaten Oku Provinsi Sumsel. 

Atas informasi itu, sekitar pukul 23.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke Batu Raja dan setiba dilokasi mendapati pelaku bersama korban ada di rumah kontrakkan.

Selanjutnya petugas mengamankan Pelaku tanpa perlawanan dan membawa Pelaku dan korban ke Satreskrim Polres Way kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, " Ungkap Kasat Reskrim.[Melati]

Posting Komentar

0 Komentar