DPRD Provinsi Lampung Kunker ke DPRD DIY Terkait Pembentukan Perda Urusan Pemerintah Daerah


GK, DIY - Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. Ketua Bapemperda DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Lampung dalam rangka koordinasi terkait proses dan materi pembentukan Perda tentang Urusan Pemerintah Daerah pada Kamis (29/09/2022).

Kunjungan kerja ini diterima oleh Bapemperda DPRD DIY dan dihadiri oleh Kemenkumham DIY, Biro Hukum Setda DIY, serta Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.

Pada kunjungan kerja ini, DPRD Provinsi Lampung berharap mendapatkan masukan dari Bapemperda DPRD DIY terkait penyusunan raperda yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. Ada beberapa hal substansi yang telah coba dimasukkan dalam draf  raperda yang akan diatur dalam rancangan ini, salah satunya adalah terkait dengan putusan pemerintah yang bersifat wajib dan pilihan.

DPRD Provinsi Lampung merasa perlu untuk menyesuaikan draf raperda ini dengan milik DIY agar nantinya perda yang terbentuk tidak bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Heribetus Andri Ariaji dari Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014, tentu saja membuat perda yang lama sudah tidak berlaku lagi karena dianggap sudah tidak relevan dan perlu adanya penyesuaian.

Di samping hal itu, Andri juga menyampaikan beberapa hal terkait perda yang saat ini diadopsi oleh pemerintah DIY serta penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan.

“Dari UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya DIY ada yang tidak kita ambil yaitu yang berkaitan dengan bidang pertanahan, yang kedua terkait lembaga adat, kemudian yang ketiga berkaitan dengan batu bara karena kita tidak memiliki potensi dalam hal pertambangan,” ungkap Andri.

Sementara itu, ruang lingkup yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 meliputi urusan pemerintah DIY, urusan lembaga keistimewaan, penyelenggaraan dari pemerintah pusat, manajemen penyelenggaraan urusan pemerintah, serta terekait pendanaan. [red]

Posting Komentar

0 Komentar