PNM Digugat, Diduga Akibat Penjamin Palsu


Bandar Lampung - Diduga PT. PNM telah berbuat curang (Bedrog) dengan cara bersekongkol, bersama-sama menggunakan SHM No.13695 atas nama Raden Iwan Setiawan dengan menggunakan KTP, KK dan Nomor NIK Kartu Keluarga serta Tanda Tangan Surat Kuasa semuanya diduga asli tapi palsu (Aspal).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, PNM ULaMM Unit Gedongtataan telah mengucurkan dana tanpa dihadiri oleh Penggungat Iwan Setiawan dan kesemua dokumen Aspal An. Raden Iwan Setiawan tersebut disetujui dalam pengajuan akad kredit berupa pinjaman dana sebesar RP. 165 juta. Sementara dokumen asli ada pada Raden Iwan Setiawan yang berada di Tulang Bawang bekerja sebagai karyawan Bank Lampung saat berlangsungnya akad kredit pinjaman.

Saat ini Raden Iwan Setiawan selaku penggugat merasa dirugikan, dan melalui kuasa hukumnya Edriansyah Pagaralam, SH., yang kini telah dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang pada PT. PNM.

Atas kejadian penggugatan pada PT. PNM tersebut, pada hari Rabu (03/11/2021) PT. PNM menghadiri undangan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjung Karang.

Namun pada saat persidangan digelar, pihak PT. PNM yang mengkuasakan pada Eko selaku LEGAL PT. PNM, sidang itu pun ditunda 14 hari kedepan dikarenakan LEGAL belum bisa menunjukkan surat kuasanya dari PT. PNM pada Hakim Ketua. 

Sesaat setelah persidangan ditutup, tim media mencoba mewawancarai Eko selaku LEGAL PT. PNM dan menanyakan tentang dokumen nasabah atas nama Maidiana Arifin Achyar.

"Sampai saat ini kami masih menganggap bahwa dokumen pengajuan kredit pinjaman atas nama nasabah Maidiana Arifin Achyar itu adalah asli," ujar Eko.

Namun Eko enggan untuk lebih lanjut memberikan komentarnya pada media, dengan alasan bahwa ia tidak berwenang untuk memberikan statment pada media.

"Bukan ranah saya untuk memberikan keterangan pada media, karena saya hanya sebagai bantuan hukum di persidangan dari PT. PNM," tutup Eko. [Tim]

Posting Komentar

0 Komentar