LSM PELITA Kuasai Lahan 75 Ha, Disertai Pemasangan Plang



LAMPUNG SELATAN - Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) Lampung yang sebelumnya telah mendapat kuasa dari Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) dan kuasa tersebut dilanjutkan kembali oleh ahli warisnya Maskamdani (44) untuk pengurusan dan pengelolaan lahan seluas 75 Ha terletak di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten  Lampung Selatan, yang selama ini lahan tersebut di garap oleh PTPN 7 sejak tahun 1974.

Sejak dikuasai dan di kelola sepenuhnya oleh LSM PELITA lahan seluas 75 Ha tersebut kini telah dipasang banner yang bertuliskan 'Tanah ini Milik Suprayitno (alm) Seluas 75 Ha Dalam Penguasaan dan Pengelolaan LSM PELITA Lampung', atas dasar dari surat pernyataan Ramlan pada tahun 1954 sebagai pemilik pertama tanah bukaan.

Hal itu disampaikan oleh Misran SR selaku Ketua Umum LSM PELITA saat dijumpai di lahan 75 Ha yang saat ini setengahnya dari lahan itu sudah ditanami jagung dan ubi kayu, Selasa (30/11/2021).



"Berdasarkan kuasa yang kami terima dari ahli waris Suprayitno (alm), dan diperkuat dengan bukti surat jual-beli dari Ramlan (alm) selaku pemilik tangan pertama lahan ini kepada Dullah Ahmad (alm) yang merupakan kakek dari Maskamdani pada tahun 1971, serta bukti pernyataan kepemilikan tanah atas nama Ramlan pada tahun 1954," kata Misran. 

"Atas dasar bukti-bukti itulah, maka kami pasang banner di lahan ini, menerangkan bahwa tanah ini milik Suprayitno (alm), serta dalam penguasaan dan pengelolaan kami LSM PELITA," tambah Misran.



Masih menurutnya, "PTPN 7 sudah kita surati dan sampai hari ini tidak memberikan jawaban, apakah tanah ini masuk di PTPN 7 atau diluar PTPN 7? Dan BPN dalam hal ini juga tidak memberikan keterangan terkait lahan 75 Ha ini, sehingga kami lanjutkan pengelolaannya," ujar Ketua Umum LSM PELITA.

LSM PELITA juga menerangkan bahwa mereka sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Tugiono selaku Kepala Keamanan PTPN 7 Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah) dan sudah 2 kali memenuhi panggilan Polres Lampung Selatan. 

"Kami sudah 2 kali dipanggil oleh Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono, untuk panggilan yang pertama dengan sangkaan Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 itu yang dilaporkan," ucap Misran. 

Selanjutnya, "Panggilan yang kedua pasal berubah dari Pasal 6 PERPU No 51 tahun 1960 menjadi Pasal 107 huruf g," pungkasnya.

Namun hingga berita ini dimuat, pihak PTPN 7 tidak bisa di konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun chat WhatsApp. [Sur]

Posting Komentar

0 Komentar