Diduga Seorang Oknum Notaris dan PPAT Berbuat Curang

Ilustrasi

Bandar Lampung -
Diduga seorang oknum Notaris dan PPAT SAS, telah berbuat curang (Bedrog) dengan cara bersekongkol, bersama-sama menggunakan SHM no.13695 atas nama Raden Iwan Setiawan dengan menggunakan KTP, KK dan nomer NIK Kartu Keluarga serta Tanda Tangan Surat Kuasa semuanya diduga asli tapi palsu (Aspal).

Pasalnya kesemua dokumen tersebut dipergunakan untuk pengajuan akad kredit berupa pinjaman dana di PT. PNM ULaMM sebesar RP. 165 juta. Namun keaslian dokumen tersebut ada pada Raden Iwan Setiawan, yang berada di Tulang Bawang bekerja sebagai karyawan Bank Lampung saat berlangsungnya akad kredit pinjaman.

Saat ini Raden Iwan Setiawan merasa dirugikan, salah satunya atas perbuatan oknum Notaris dan PPAT yang berinisial SAS, yang kini telah dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri kelas I.A Tanjung Karang.

Atas kejadian penggugatan pada oknum Notaris dan PPAT tersebut, lalu salah satu tim media pada hari Selasa (02/11/2021), mencoba menayakan pada yang bersangkutan melalui pesan singkat WhatsApp,

"Apakah sistem pengecekan validasi surat SHM tsbt sudah sesuai kah menurut ibu?"

"sudah sesuai sop," timbal SAS.

"Dengan KTP Aspal penggugat juga sesuai SOP ya bu?" tanya awak Media.

SAS menjawab, "KTP asli dibawa yg bersangkutan pd saat pengikatan dihadapan sy pak karena sy foto dokumen ktp dr ktp asli."

Selanjutnya nomor WhatsApp salah satu tim media tersebut langsung diblokir oleh oknum Notaris dan PPAT SAS. [Tim]

Posting Komentar

0 Komentar