AMPK Surati BPBD Provinsi Lampung Terkait Proyek Bronjong


Bandar Lampung -
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (LSM AMPK) Lampung, menyurati BPBD Provinsi Lampung pada Senin (18/10/2021).

Surat yang dilayangkan oleh LSM AMPK itu berisikan pemberitahuan untuk penundaan pelaksanaan pekerjaan bronjong di Pulau Pasaran, kelurahan Kota Karang, kecamatan Teluk Betung Timur yang diduga syarat dengan KKN dalam pekerjaan itu.

Dari keterangan Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan menyebutkan hasil investigasi dilapangan didapati adanya tindak pidana korupsi 

"Pelaksanaan proyek bronjong yang ada di Pulau Pasaran Kota Karang tidak transparan," ujar Indra. 

Lebih Lanjut Indra menjelaskan, "Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pemasangan Plang Proyek (berapa nilainya, berapa ukurannya, berapa lama waktu pelaksanaannya, dan semua tidak jelas)," kata koordinator AMPK kepada awak media Garis Komando.

Masih menurut Indra Bangsawan bahwa dalam pekerjaan bronjong itu juga terindikasi terdapat KKN yang dibuktikan dengan adanya monopoli oleh oknum anggota Polri yang melakukan subkon material pekerjaan itu.

"Pengerjaan proyek bronjong itu di monopoli oleh AP," kata Indra.

"AP itu adalah anggota Polri dan saat ini dia juga merupakan Ajudan Bupati Pesawaran serta menjabat sebagai Kepala Divisi Humas PT. Raja Mandala" ucap Indra.

Indra menambahkan, "AP juga yang melakukan subkon proyek bronjong, baik berupa batu, solar maupun pasir," pungkasnya.

"Atas temuan dan hasil investigasi AMPK dilapangan itulah, maka kami menyurati prihal pemberitahuan kepada Kepala BPBD Provinsi Lampung yang punya hajat pekerjaan bronjong tersebut dan diterima oleh Deswana selaku Kasubag Umum BPBD Provinsi Lampung," tutup Indra. [Sur]

Posting Komentar

0 Komentar