Karna Dituding Korupsi, Eks. Kades Gedung Agung, Aswanto Akhirnya Angkat Bicara


LAMPUNG SELATAN -
Permasalahan yang menyeret Mantan Kepala Desa (Kades) Gedung Agung, Aswanto di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DD) di tepis.

Dari bunyi pemberitaan yang menyeret nama nya, Aswanto mengatakan dirinya sudah di panggil pihak inspektorat untuk dimintai keterangan atas berita yang beredar.

Dari pertemuan tersebut, Aswanto menjelaskan bahwa tudingan ke dirinya itu tidaklah benar, sebab itu merupakan hasil dari pembinaan inspektorat yang belum ditindaklanjuti mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai laporan keuangan.

Sebagai wajib pajak, tentu penting untuk mengetahui tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang menyebutkan bahwa LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berdasarkan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007.

"Itu hanyalah hasil dari pembinaan-pembinaan inspektorat yang belum di tindaklanjuti, karena saya terima LHP dari pembinaan inspektorat itu tanggal 21/07/2021," jelas Aswanto, Senin (2/8) di halaman Inspektorat Lampung Selatan.

"Sehingga ini menjadi polemik dan merugikan nama baik saya," tambah nya.

Ia juga menambahkan diri nya sudah jumpa pers dengan teman-teman media yang memberitakan, dimana nantinya pemberitaan tersebut akan segera diluruskan untuk memulihkan nama baik nya.

"Dituduhkan kepada saya konon kata nya korupsi dana ADD dan DD itu tidak benar, saya tegaskan lagi itu tidak benar," tandas nya.

 diri nya dipanggil panggilan pihak inspektorat, diri nya sudah berkordinasi dan diberikan waktu 60 hari dimulai diri nya di panggil untuk memberikan hasil LHP ke pihak inspektorat.

Sementara usai diri nya berkordinasi dengan pihak inspektorat, ia diberikan waktu 60 hari untuk memberikan berikan LHP kepada inspektorat Lampung Selatan.

Adapun tudingan tersebut berbicara kasus yang dilakukan Aswanto berupa, tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 dengan modus Mark-Up dan memfiktifkan kegiatan serta menggelapkan Pajak PPN dan PPH sebesar puluhan juta. | Tim

Posting Komentar

0 Komentar