Polsek Dente Teladas Berhasil Diungkap Pembunuhan Berencana


Tulang Bawang |
Polsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (12/1/2021) pukul 17.00 WIB, Tanpa perlawanan saat sedang berada dikediamannya Dusun Parit I, kampung Kuala Teladas.

"Selasa sore Anggota kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan berencana, pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial MT (26), berprofesi sebagai nelayan warga dusun parit I kampung Kuala Teladas kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro Sik, Jum'at (15/1/2021).

Lanjutnya, yang menjadi korban dalam pembunuhan ini adalah Ari Wansyah (36) berprofesi sebagai nelayan warga Dusun Kampung Tua ll, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus tindak Pidana pembunuhan Berencana ini setelah Heriyanto (29) berprofesi sebagai nelayan, yang merupakan kakak ipar korban, melapor ke Polsek Dente Teladas hari Selasa (12/1/2021) siang.

Menurut keterangan Heriyanto kepada petugas kami, mulanya hari Sabtu (9/1/2021) pukul 05.00 WIB, korban bersama kakak iparnya, saksi Yarno, Herwan, Herli, Bambang, dan Sudir berangkat ke laut untuk mencari Rajungan (Kepiting) dengan cara memasang jaring, setelah selesai memasang jaring, korban dan para saksi beristirahat.

Hari Minggu (10/1/2021) pukul 06.00 WIB saat Heriyanto sedang melepas jaring, dirinya mendapat telepon dari istrinya bahwa korban belum pulang, Heriyanto lalu bersama-sama dengan warga melakukan pencarian terhadap korban, hari Selasa (12/1/2021) pukul 07.00 WIB kapal klotok milik korban berhasil di temukan di laut Kuala Teladas dalam keadaan terbalik, namun korban tidak ada.

"Sebelum korban hilang, Heriyanto dan para saksi mengetahui kalau korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku. Karena pada tahun 2014 silam korban ini telah membunuh kakak kandung pelaku, dan korban baru keluar dari menjalani hukuman di rutan klas ll B Menggala akhir tahun 2020 yang lalu," jelas AKP Rohmadi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku yang berinisial MT, dirinya mengakui bahwa telah membunuh korban karena Dendam, dengan cara menabrak korban menggunakan perahu klotok miliknya saat korban sedang memasang jaring untuk mencari Rajungan.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Dente Teladas dan akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. | Yesi

Posting Komentar

0 Komentar