Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Seorang Yang Diduga Bandar Sabu dan Curas


Tanggamus |
Seorang diduga bandar sabu bernama AY (35) yang juga diduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) begal ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Selain Antoni, petugas kepolisian juga menangkap JS (35) seorang oknum honorer SD di Wonosobo, sebab ia sedang memecah dan mengkonsumsi di rumah AY di Pekon Raja Basa, Bandar Negri Semong (BNS), Tanggamus.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sabu seberat 17,54 gram yang dikemas 6 klip besar dan 20 plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, 3 handphone danb1 bundle plastik klip berisikan plastik klip kosong dari tangan AY.

Kemudian dari tangan JS yang juga merupakan warga Pekon Raja Basa, BNS berhasil diamankan barang bukti berupa plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 2 pipa kaca / pirek bekas pakai dan satu unit handphone.

Uniknya, guna mengelabui petugas yang tiba-tiba masuk ke rumahnya, tersangka AY menyembunyikan sabu di canting wadah beras yang berada di dapur rumahnya.

Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, SH. SIK mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Raja Basa sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu (21/11/20) pukul 13.30 Wib, setelah menerima informasi masyarakat,” ungkap Kompol Heti Patmawati mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Senin (23/11/20).

Lanjut, saat penggerebekan tersebut, kedua tersangka diduga sedang memecah dan mengkonsumsi sabu sebab banyak plastik kosong berserakan diduga hendak dibuang saat petugas masuk ke rumahnya.

“Keduanya tersangka sedang memecah dan mengkonsumi sabu. Kemudian juga dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dalam jumlah banyak yang disembunyikan di canting beras dapur rumah Antoni Yanto,” ujarnya.

Menurut Wakapolres, adapun peran masing-masing tersangka, yakni Antoni Yanto berperan sebagai bandar sabu sementara honorer berperan sebagai kurir.

“Hasil pemeriksaan sementara, Antoni Yanto berperan sebagai bandar dan tersangka Junian Sahroni berperan sebagai kurir sabu,” ujarnya.

Saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Tanggamus. | Yesi

Posting Komentar

0 Komentar