LAMPUNG SELATAN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Bawah Kendali Operasi (BKO) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan dugaan upaya penyelundupan minuman beralkohol ilegal di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan saat personel Lanal Lampung melaksanakan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa satu unit kendaraan pikap serta satu unit minibus yang dicurigai mengangkut minuman beralkohol. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan karton minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen pengangkutan dan surat jalan yang sah.
Kedua kendaraan berikut pengemudi serta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Lanal Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Lanal Lampung selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Lampung guna melakukan pemeriksaan bersama, khususnya terhadap kelengkapan dokumen serta keaslian pita cukai yang melekat pada botol-botol minuman beralkohol tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain dugaan penggunaan pita cukai palsu atau hasil fotokopi, tidak adanya surat angkut barang, serta tidak dilengkapi surat jalan dari pihak ekspedisi.
Dari hasil pendataan dan pemeriksaan fisik, total barang bukti yang diamankan mencapai 187 karton dengan volume sekitar 1.437 liter minuman beralkohol. Barang tersebut terdiri atas minuman beralkohol Golongan B sekitar 1.224 liter dan Golongan C sekitar 213 liter.
Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.Tr.Opsla., CRMP., mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Lampung untuk memastikan status dan keaslian barang bukti.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan, termasuk pengujian terhadap keaslian pita cukai melalui konsorsium produsen pita cukai,” ujarnya.
Setelah proses pemeriksaan awal, seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Provinsi Lampung untuk proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Lampung, dalam meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk barang dari Pulau Jawa menuju Sumatera.
Langkah tersebut sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara serta mengganggu tata niaga dan perlindungan masyarakat.
Lanal Lampung menegaskan akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan di wilayah pelabuhan, khususnya terhadap potensi penyelundupan maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar
Silahkan Tulis Komentar Anda