SMP Negeri Sekuting Terpadu Coreng Dunia Pendidikan, Jual Buku Ramadhan 12.000 rupiah ke Setiap Siswa



GK, Lampung Barat - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Sekuting Terpadu, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat coreng nama pendidikan di Lampung Barat, pasalnya sekolah tersebut diduga menjual buku ramadhan sebesar Rp. 12.000 per siswa.

Seperti diketahui setiap kali moment bulan puasa tiba, sekolah selalu membagikan buku ramadhan guna menunjang semangat anak dalam menjalankan ibadah puasa, di dalam buku itu terdapat petunjuk ibadah puasa dan tugas yang harus diisi oleh setiap peserta didik yang beragama muslim.

Namun fakta yang mengejutkan di SMPN Sekuting Terpadu masih menerapkan gaya lama era tahun 90-an, setiap anak harus membeli buku ramadhan yang disediakan di Sekolah.

Hal itu disampaikan pertama kali oleh wali murid dari SMP tersebut yang mempertanyakan, apakah buku ramadhan di sekolah beli? Karena menurutnya, putri pertamanya yang bersekolah di SMP Negeri Sekuting Terpadu membeli buku ramadhan di sekolah sebesar Rp. 12.000,00.

"Anak-anak beli buku ramadhan ya? Soalnya anak saya bayar buku ramadhannya 12 ribu," ujar seorang wali murid yang minta namanya untuk di anonimkan.

Berdasarkan informasi yang diterima itu, wartawan media ini menelusuri kebenarannya dari beberapa siswa di SMPN Sekuting Terpadu, dan dari beberapa siswa yang dijumpai mengatakan bahwa benar mereka membeli buku ramadhan yang disediakan oleh sekolah.

"Iya, kami ada buku ramadhan yang dibeli di sekolah seharga 12 ribu rupiah," ucap beberapa siswa yang dijumpai di sekolah itu.

Buku ramadhan yang disediakan oleh sekolah telah dibayar kepada penyedia buku menggunakan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan bantuan dari dana BOS itu sehingga setiap siswa ataupun orang tua siswa tidak lagi dibebani untuk membeli buku penunjang pendidikan di sekolah.

Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah tidak ada di tempat dan Guru Agama sedang sakit. Waka Humas SMP Negeri Sekuting Terpadu, Samsul mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menurutnya buku ramadhan itu sudah dibayar menggunakan dana BOS.

"Kalau yang saya tahu, sekolah kita kan sub rayon jadi sekolah-sekolah lain itu ngambil bukunya disini, setahu saya juga buku itu dari dana BOS tapi gak tahu kalau itu ada angsuran atau ada apanya saya juga gak tahu, soalnya yang paham guru agama nya sih," ujar Samsul.

Aturan tentang larangan menjual buku ramadhan sangatlah jelas di PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020. Larangan ini bertujuan mencegah komersialisasi pendidikan dan pungli, serta mewajibkan sekolah menggunakan dana BOS untuk buku ajar.

Untuk diketahui siswa di SMP Negeri Sekuting Terpadu yang juga merupakan salah satu sekolah terbaik di Lampung Barat berjumlah 384 siswa. (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama