Fatwa DSN-MUI Jadi Tonggak Baru, Pegadaian Dorong Investasi Emas Syariah Nasional


JAKARTA
– PT Pegadaian menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional dengan mendukung penuh penerbitan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh DSN-MUI. Fatwa tersebut diluncurkan secara resmi di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Fatwa ini menjadi tonggak penting bagi industri keuangan syariah Indonesia karena memberikan kepastian hukum dan pedoman operasional dalam pelaksanaan usaha bulion, khususnya yang berbasis emas. Kehadirannya merupakan respons atas dinamika pasar emas modern serta mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta POJK Nomor 17 Tahun 2024.

Sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan, Pegadaian dinilai siap menjadi pionir dalam implementasi fatwa tersebut melalui Layanan Bank Emas.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH. M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa fatwa ini bertujuan mendorong emas tidak hanya sebagai instrumen simpanan, tetapi juga sebagai investasi strategis yang mampu menjaga nilai aset masyarakat. Ia menilai potensi emas nasional yang mencapai sekitar 1.800 ton dapat menjadi kekuatan ekonomi besar jika dikelola sesuai prinsip syariah.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menegaskan bahwa fatwa ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pegadaian dalam menjalankan bisnis bulion secara aman, transparan, dan akuntabel.

“Setiap gram emas yang ditransaksikan nasabah, baik melalui Tabungan Emas maupun Cicil Emas, memiliki underlying emas fisik yang nyata dan tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu,” ujarnya.

Dalam fatwa tersebut, kegiatan usaha bulion syariah mencakup empat pilar utama, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas dengan beragam akad syariah seperti qardh, mudharabah, musyarakah, murabahah, hingga ijarah dan wadi’ah.

Salah satu konsep penting yang diatur adalah emas musya’, yaitu kepemilikan emas secara kolektif yang menjamin kejelasan aset dan menghindari unsur ketidakpastian (gharar), khususnya pada produk emas digital.

Dengan hadirnya fatwa ini, Pegadaian optimistis literasi dan inklusi keuangan syariah akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas yang aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah. Fatwa ini diharapkan menjadi fondasi strategis bagi terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama