Bandar Lampung — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, berharap rencana perluasan wilayah dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan kota baru sekaligus penataan pusat pemerintahan di Provinsi Lampung.
Budiman menyampaikan, saat ini rencana perluasan wilayah tersebut masih berada pada tahap awal dan harus melalui proses administrasi yang cukup panjang serta melibatkan berbagai pihak.
Menurutnya, penggabungan wilayah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kota Bandar Lampung. Setelah itu, usulan akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebelum diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
“Prosesnya cukup panjang. Harus ada persetujuan dari DPRD Lampung Selatan dan DPRD Kota Bandar Lampung, kemudian ditetapkan oleh provinsi sebelum dilakukan perubahan wilayah oleh pemerintah pusat,” ujar Budiman, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sembilan desa yang saat ini masuk dalam pembahasan rencana perluasan wilayah. Namun demikian, sejumlah desa yang secara geografis berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung, seperti Sabah Balau, Way Hui, dan Jatimulyo, belum masuk dalam usulan awal.
Budiman menilai desa-desa tersebut masih berpeluang untuk dikaji ulang karena secara peta wilayah memiliki keterkaitan langsung dengan Kota Bandar Lampung.
“Secara geografis, desa-desa itu berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung sehingga memungkinkan untuk diusulkan. Namun tentu tetap harus memperhatikan persetujuan pemerintah daerah serta aspirasi masyarakat setempat,” jelasnya.
Ia menegaskan, perluasan wilayah bukan hanya soal batas administrasi, tetapi juga bagian dari perencanaan jangka panjang dalam mendukung pertumbuhan perkotaan, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung.
