Potensi Karbon Melimpah, Implementasi Perdagangan Masih Terhambat


BANDARLAMPUNG
- Indonesia dianugerahi potensi karbon yang melimpah. Hutan hujan tropis, lahan gambut, dan mangrove yang luas menjadikan Indonesia salah satu penyerap karbon terbesar di dunia. Dalam konteks krisis iklim global, potensi ini seharusnya menjadi modal strategis untuk menekan emisi sekaligus mendorong ekonomi hijau melalui perdagangan karbon. Namun hingga kini, implementasi perdagangan karbon masih berjalan tersendat.

Hambatan utama terletak pada kesiapan sistem dan tata kelola. Regulasi yang belum sepenuhnya konsisten, prosedur perizinan yang panjang, serta standar pengukuran dan verifikasi emisi yang rumit membuat implementasi di lapangan tidak mudah. Banyak proyek karbon terhenti pada tahap perencanaan karena ketidakpastian hukum dan teknis.

Selain itu, ekosistem pasar karbon nasional belum terbentuk secara utuh. Infrastruktur pendukung, seperti lembaga verifikasi yang kredibel, platform transaksi yang efisien, hingga sumber daya manusia yang memahami mekanisme perdagangan karbon, masih terbatas. Tanpa ekosistem yang matang, potensi besar sulit diterjemahkan menjadi transaksi nyata.

Dari sisi sosial, manfaat perdagangan karbon belum dirasakan secara luas. Masyarakat lokal dan adat yang menjaga hutan kerap belum menjadi bagian integral dari skema perdagangan. Tanpa pembagian manfaat yang adil dan transparan, perdagangan karbon berisiko kehilangan dukungan sosial dan justru memperlemah tujuan konservasi.

Jika kondisi ini terus berlanjut, Indonesia akan berada dalam paradoks: kaya potensi karbon, tetapi miskin realisasi ekonomi. Untuk keluar dari situasi ini, diperlukan percepatan kebijakan, penguatan kapasitas teknis, serta keberpihakan pada distribusi manfaat yang adil.

Potensi karbon yang melimpah tidak akan berarti tanpa implementasi yang efektif. Perdagangan karbon harus segera diposisikan sebagai instrumen iklim dan ekonomi yang nyata, agar kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama