Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI) Provinsi Lampung terkait pengaduan ketenagakerjaan di PT Global Jet Express (J&T), Rabu (7/1/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi V DPRD Lampung itu diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, H. Yanuar Irawan. Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang dialami para pekerja, khususnya buruh harian yang tergabung dalam F-SPTI–KSPSI di wilayah Lampung.
Dalam forum tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan berbagai keluhan terkait hak-hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi. Mereka berharap DPRD Provinsi Lampung dapat memberikan perhatian serta memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, H. Yanuar Irawan, menyatakan bahwa audiensi ini menjadi langkah strategis dalam membuka ruang komunikasi yang lebih intensif antara DPRD, pihak perusahaan PT Global Jet Express (J&T), serta instansi terkait.
“Audiensi ini kami harapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar Yanuar.
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan mendorong agar setiap permasalahan ketenagakerjaan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi pekerja maupun perusahaan.
Turut hadir dalam audiensi tersebut perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan. Kehadiran Disnakertrans diharapkan dapat menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan serikat pekerja melalui jalur mediasi dan pembinaan hubungan industrial.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari proses penyelesaian yang komprehensif, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dan kegiatan usaha tetap berjalan secara sehat dan sesuai regulasi.
