Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali mencatatkan keberhasilan di awal tahun 2026 dengan mengungkap kasus tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, Rabu(7/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Pupuk yang seharusnya didistribusikan kepada petani di wilayah Lampung Tengah, justru dialihkan ke daerah lain, seperti Kabupaten Tulang Bawang serta provinsi lain di antaranya Sumatera Selatan dan Bengkulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penindakan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.
Adapun peran para tersangka yakni:
Tersangka RTH, berperan memanipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kondisi ketika sejumlah petani tidak mengambil pupuk karena kebutuhan yang minim. Pupuk yang tersisa kemudian dialihkan dengan alasan menghindari pemborosan.
Tersangka ES, berperan sebagai pengepul atau pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi dari berbagai pihak.
Satu tersangka lainnya, berperan sebagai perantara yang mendistribusikan pupuk ke wilayah di luar sasaran distribusi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan sekitar tiga hingga lima kali. Total pupuk bersubsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai 80 hingga 100 ton, dengan potensi kerugian ekonomi negara ditaksir antara Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan selisih harga pupuk subsidi dengan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp12.200 per sak tergantung jenis dan merek pupuk.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit kendaraan mobil yang digunakan untuk distribusi,
1.806 karung pupuk bersubsidi jenis NPK dan pupuk sawit,
3 unit alat komunikasi milik para tersangka.
Ketiga tersangka telah ditetapkan secara resmi, namun tidak dilakukan penahanan dan dikenakan kewajiban wajib lapor. Hal tersebut dikarenakan penerapan pasal yang digunakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 ayat (3). Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 27 dan Pasal 20, setelah berkoordinasi dengan ahli dan pihak kejaksaan guna memastikan penerapan pasal yang paling tepat.
Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap II.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi, demi menjaga ketersediaan dan tepat sasaran bagi para petani yang berhak.
