GK, Bandar Lampung – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Provinsi Lampung, Juniardi SIP SH MH, mengecam keras aksi kekerasan dan pengeroyokan terhadap jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, yang terjadi saat meliput dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Juniardi menyebut aksi ini sebagai tindakan premanisme yang menambah catatan buruk kemerdekaan pers di Lampung. "Kami minta Polda Lampung segera menangkap para pelaku, yang telah menciderai kemerdekaan pers. Ancaman, pelarangan, hingga kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik adalah kejahatan. Tidak hanya pidana, tetapi juga bagian dari kejahatan demokrasi," kata Juniardi, Rabu 10 Desember 2025.
Juniardi menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap jaminan kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ada jaminan hak asasi pada Pasal 4 ayat (1) UU Pers dengan tegas menyatakan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan ada Hak mencari dan menyebarluaskan Informasi Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, " Ujar Alumni Magister Hukum Unila
"Penganiayaan yang dialami Fery Syahputra merupakan bentuk nyata penghalangan dan kekerasan terhadap kerja pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Juniardi juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pidana dari UU Pers.
Pertama, kata Juniardi adalah Pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghambat atau menghalangi jurnalis dalam mencari dan menyebarluaskan informasi merupakan delik pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Kedua adalah Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Selain itu, korban dapat melaporkan tindak pidana murni berupa penganiayaan. Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) yaitu Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama. Serta Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) Tindak penganiayaan biasa, " Kata Juniardi.
Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini juga mengingatkan kepada semua pihak agar bisa lebih menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice (penghalangan proses hukum) terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Gunung Sugih. Fery menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang ketika hendak meliput informasi sensitif terkait dugaan OTT KPK yang dikabarkan menyeret nama Bupati Lampung Tengah Ardhto Wjaya.
Usai mengalami peristiwa tersebut, Fery Syahputra langsung membuat laporan polisi ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pelanggaran UU Pers.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (Red)
