TANGGAMUS — Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi meluncurkan Aplikasi Absensi Fingerprint Online Terintegrasi pada Senin, 8 Desember 2025.
Program yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama BKPSDM ini diklaim sebagai langkah strategis menuju penguatan kedisiplinan dan percepatan Transformasi Digital di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem biometrik tersebut memungkinkan data kehadiran ASN dipantau secara real-time melalui Dashboard Eksekutif yang langsung terhubung dengan perangkat pimpinan daerah, termasuk Bupati Tanggamus.
Dalam pidato peluncurannya, Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH. menegaskan bahwa kedisiplinan waktu merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan.
“Disiplin adalah kunci untuk mencapai hasil yang maksimal. Salah satu pilar pokok kedisiplinan yaitu kedisiplinan waktu,” ujarnya.
Bupati juga mengajak seluruh ASN dan non-ASN untuk berkomitmen menerapkan Budaya Kerja Jalan Lurus, sebagai bagian dari pembenahan etos kerja dan kualitas pelayanan publik.
Meski peluncuran sistem ini disebut sebagai implementasi penuh, Pemerintah Kabupaten mengakui bahwa integrasi perangkat fingerprint untuk tingkat Kecamatan masih dalam tahap penyelesaian. Infrastruktur jaringan di beberapa wilayah belum sepenuhnya mendukung penggunaan sistem digital tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerhati birokrasi mengenai akurasi data kehadiran yang diterima pimpinan ketika sebagian wilayah masih menggunakan metode absensi manual.
Kepala Dinas Kominfo, Suhartono, menyampaikan kebanggaan atas peningkatan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Tanggamus yang melonjak dari kategori Kurang pada 2021 menjadi Sangat Baik pada 2025. Tanggamus juga meraih penghargaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Kabupaten Terbaik dalam Transformasi Digital se-Provinsi Lampung.
Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan apakah capaian digital tersebut telah berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, atau hanya sebatas peningkatan skor administrasi dan infrastruktur internal.
Penerapan sistem absensi biometrik ini dinilai sebagian kalangan sebagai solusi teknis untuk masalah yang bersifat moral dan mentalitas kerja. Kritik muncul bahwa penggunaan teknologi presisi seperti fingerprint seharusnya tidak menggantikan kebutuhan fundamental ASN akan integritas dan profesionalisme.
Selain memastikan kedisiplinan kehadiran, publik berharap implementasi sistem digital juga disertai peningkatan produktivitas, inovasi, serta kualitas layanan.
Dengan diberlakukannya sistem absensi online ini, Pemkab Tanggamus menyatakan siap mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan. Masyarakat kini menunggu apakah kebijakan ini mampu menghadirkan perubahan mentalitas sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik secara nyata, bukan sekadar memperindah angka-angka digital.(Armn)
