Bandar Lampung – Dua petugas keamanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah nekat mencuri barang inventaris kantor berupa satu unit kamera Sony A7 VI dan satu unit ponsel Oppo Reno 4. Aksi pencurian ini dilakukan saat keduanya sedang bertugas melakukan patroli rutin di area rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Ruang Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS). Kedua pelaku, WK (28) dan FA (47), diketahui merupakan petugas keamanan aktif yang telah bekerja selama tiga tahun di RSUD tersebut.
“Saat berkeliling, keduanya mendapati Ruang PKRS dalam kondisi tidak terkunci. Mereka kemudian masuk dan membawa kabur kamera Sony A7 VI serta ponsel Oppo Reno 4 yang merupakan inventaris rumah sakit,” ujar Kompol Faria, Sabtu (29/11/2025).
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa ponsel curian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Masgar, Kabupaten Pesawaran, seharga Rp600 ribu. Sementara kamera Sony digadaikan kepada rekan sesama petugas keamanan, DS (22), dengan nilai Rp1 juta. Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dibagi rata oleh WK dan FA.
Polisi turut menetapkan DS sebagai tersangka karena diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.
“Keduanya mengaku nekat mencuri karena ingin mendapatkan uang untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka juga mengetahui dengan jelas lokasi penyimpanan kamera yang jarang digunakan,” tambah Kompol Faria.
Ketiga tersangka berhasil dibekuk pada Kamis (27/11/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kamera Sony A7 VI beserta kotaknya, serta kotak ponsel Oppo.
Akibat tindak pencurian ini, pihak RSUD Abdul Moeloek mengalami kerugian sekitar Rp39 juta.
Atas perbuatannya, WK dan FA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan yang ancamannya mencapai empat tahun penjara.
