Bandar Lampung - Dua warga asal Kabupaten Tanggamus berinisial WP (21) dan TI (30) ditangkap aparat Kepolisian lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat milik korban FS yang terparkir di depan sebuah hotel, Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 03.15 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa kawanan ini berkeliling kota Bandar Lampung sambil memantau target sepeda motor yang mudah untuk dicuri.
"Modusnya yaitu berkeliling di wilayah Bandar Lampung, kemudian memantau target yang mudah untuk di esekusi," Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (16/5/2025).
Usai berhasil membuka magnet penutup kunci kontak, kemudian kontak motor dirusak menggunakan kunci letter T.
"Karena motor tidak bisa langsung hidup, akhirnya motor curian didorong atau distep sampai wilayah Raja Basa oleh kedua pelaku," Jelas Kombes Pol Alfret.
Kapolresta menambahkan bahwa alat pembuka magnet kontak sepeda motor dibeli oleh pelaku dari temannya seharga 50 ribu rupiah.
"Motor curian kemudian dijual ke temannya di wilayah Natar dengan harga 4 juta rupiah dan untuk penadah saat ini masih kita lakukan pengejaran," Kata Kombes Pol Alfret.
Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibagi dua.
"Pelaku TI mengaku uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kartu kredit, sedangkan WP juga dipergunakan untuk membayar hutang ke temannya," Jelas Kombes Pol Alfret.
Dalam aksinya, TI bertugas sebagai joki dan sedangkan WP berperan sebagai eksekutor.
Kedua pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus curanmor.
"Pelaku TI baru keluar di bulan Mei 2024, dalam kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor, sedangkan WP baru keluar pada bulan Agustus 2024," Kata Kombes Pol Alfret.
Pengungkapan ini berawal setelah kawanan ini tertangkap tangan oleh security perusahaan di wilayah Panjang, Bandar Lampung, saat tengah mengincar motor di lahan parkir perusahaan tersebut, pada Kamis (15/5/2025).
Usai tertangkap kemudian keduanya di bawa ke Mapolsek Panjang.
Dihadapan petugas, kawanan ini mengaku pernah melalukan aksi pencurian di wilayah Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
"Berbekal rekaman CCTV yang ada, cocok dan indentik dengan sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat mencuri motor di wilayah Tanjung Karang Timur dan pelaku juga mengakuinya," Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto.
Kompol Kurmen menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait apakah ada TKP lain yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Sementara ini masih satu TKP, tapi masih terus kami lakukan pendalam terhadap hal ini," jelas Kompol Kurmen.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)